Kamis, 21 Maret 2013

Nasionalisme



NASIONALISME




Pengertian Nasionalisme

Menurut Ernest Renan: Nasionalisme adalah kehendak untuk bersatu dan bernegara.
Menurut Otto Bauar: Nasionalisme adalah suatu persatuan perangai atau karakter yang timbul karena perasaan senasib.
Menurut Hans Kohn, Nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya National Counciousness. Dengan perkataan lain nasionalisme adalah bentuk dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri. Dan kesadaran nasional inilah yang membentuk nation dalam arti politik, yaitu negara nasional.
Menurut L. Stoddard: Nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.
Menurut Dr. Hertz dalam bukunya yang berjudul Nationality in History and Politics mengemukakan empat unsur nasionalisme, yaitu:

1. Hasrat untuk mencapai kesatuan.
2. Hasrat untuk mencapai kemerdekaan.
3. Hasrat untuk mencapai keaslian.
4. Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.

Sedangkan menurut Louis Sneyder. Nasionalisme adalah hasil dari perpaduan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan intelektual.

Nasionalisme timbul dari diri kita sendiri, rasa itu timbul jika kita meraskan hal yang sama dengan orang lain ataupun masyarakat yang lainnya. Jadi nasionalisme berbanding lurus dengan persamaan anatara individu yang satu dengan individu yang lainnya.

NASIONALISME DI INDONESIA

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang kaya akan budaya, suku, ras dan agama. Hal tersebut sangat berkaitan dengan jiwa nasionalisme bangsa Indonesia, tinggi ataupun rendahnya rasa nasionalisme Indonesia ditimbulkan banyak faktor yang mempengaruhi. Faktor yang berpengaruh terhadap tinggi atau rendahnya rasa nasionalisme tersebut antara lain pengaruh budaya-budaya barat yang dengan sangat mudahnya masuk dan mempengaruhi budaya Indonesia yang jati dirinya adalah budaya timur. Adapula faktor ekonomi yang mempengaruhi rasa nasionalisme bangsa Indonesai. Terlepas dari faktor-faktor tersebut sebenarnya dalam sejarah bangsa menyebutkan bahwa rasa nasionalisme pada jaman penjajahan lebih tinggi dari pada saat ini, memang tidak bisa dipungkiri hal tersebut membuat bangsa Indonesia dapat terlepas dari penjajahn Belanda yang tentu saja dulu bisa dibilang dipelopori oleh Bung Karno.

Nasionalisme sendiri banyak jenisnya. Di Indonesia sendiri saat ini lebih mengarah pada jenis nasionalisme kontrarevolusioner yang transparan dapat dilihat oleh kaum awam, karena elite politik kita selalu saja merasa dirinya benar dan apabila melihat sesuatu tidak sesuai dengan kepentingannya mereka tidak akan sungkan untuk melawan musuhnya. Selama ini nasionalisme yang digunakan oleh penguasa adalah jenis nasionalisme artikuaris, yaitu nasionalisme yang selalu mengkaitkan dengan sejarah kejayaan masa lalu tanpa melihat keterkaitan dengan masa sekarang terlebih masa depan.

Nasionalisme yang selalu mengagung-agungkan sejarah dan kebudayaan bangsa, namun pelaksanaanya pada keadaan aktual justru nol atau sebaliknya, menginjak-injak budaya dan sejarah bangsa serta memanfaatkannya untuk kepentingan kekuasaan. Maka, jual beli ideologi dan penghianatan atas kepercayaan rakyat tidak terhindarkan. Hubungan antara nilai-nilai antik yang dimuliakan itu dan tingkah laku sosial-politik kian serba tidak jelas, seringkali sambil membanggakan kebudayaan bangsa, dengan mudahnya mencabut nyawa orang. Atau sambil menyerukan toleransi, tanpa malu-malu menculik orang-orang yang berbeda pendapat. Dan sambil berkotbah mengenai tepo sliro, tapi mencuri uang milik rakyat, merampas tanah penduduk.
Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa pembukaan UUD mengandung empat pokok pikiran, yakni : pokok pikiran persatuan yang merupakan dasar Negara, pokok pikiran keadilan sosial yang merupakan tujuan Negara, pokok pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan system Negara, dan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang merupakan fundamen moral Negara.
Pokok pikiran tentang dasar Negara, tujuan Negara, dan system Negara yang ketiga-tiganya menjadi satu kesatuan sebagai fundamen politik Negara, dijiwai oleh fundamen moral Negara, yang artinya politik Negara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan hokum Tuhan, hokum kodrat dan hukumetik, sebagai perwujudan dari fundamen moral Negara, sebagaimana dibicarakan dalam kajian Pancasila sebagai Yuridis kenegaraan.

Dalam pokok pikiran persatuan sebagai inti dasar Negara yang sekaligus merupakan dasar yang utama ialah untuk mewujudkan nasionalisme Indonesia atau disebut juga dengan nasionalisme Pancasila. Sebagai pokok pikiran keadilan social sebagai tujuan Negara untuk mewujudkan sosialisme Pancasila sebagai dasar ekonomi Pancasila.Dan antara keduanya, dari dasar Negara untuk mewujudkan tujuan Negara, ada suatu system tertentu yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan tersebut, yakni dengan demokrasi Pancasila sebagai sistem Negara.

http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CDYQFjAB&url=http%3A%2F%2Fresearch.amikom.ac.id%2Findex.php%2FDMI%2Farticle%2Fdownload%2F6642%2F3976&ei=0M1LUYT0EYjwrQeW3YDwAg&usg=AFQjCNH2mDlr33YgFegyRRbkIi_dUbdlDQ&bvm=bv.44158598,d.bmk