NASIONALISME
Pengertian
Nasionalisme
Menurut
Ernest Renan: Nasionalisme adalah kehendak untuk bersatu dan
bernegara.
Menurut
Otto Bauar: Nasionalisme adalah suatu persatuan perangai atau karakter
yang timbul karena perasaan senasib.
Menurut
Hans Kohn, Nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya National
Counciousness. Dengan perkataan lain nasionalisme adalah bentuk dari kesadaran
nasional berbangsa dan bernegara sendiri. Dan kesadaran nasional inilah yang
membentuk nation dalam arti politik, yaitu negara nasional.
Menurut
L. Stoddard: Nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh
sebagian terbesar individu di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai
perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.
Menurut
Dr. Hertz dalam bukunya yang berjudul Nationality in History and
Politics mengemukakan empat unsur nasionalisme, yaitu:
1.
Hasrat untuk mencapai kesatuan.
2.
Hasrat untuk mencapai kemerdekaan.
3.
Hasrat untuk mencapai keaslian.
4.
Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.
Sedangkan
menurut Louis Sneyder. Nasionalisme adalah hasil dari perpaduan
faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan intelektual.
Nasionalisme timbul
dari diri kita sendiri, rasa itu timbul jika kita meraskan hal yang sama dengan
orang lain ataupun masyarakat yang lainnya. Jadi nasionalisme berbanding lurus
dengan persamaan anatara individu yang satu dengan individu yang lainnya.
NASIONALISME
DI INDONESIA
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang kaya akan budaya, suku, ras dan agama. Hal
tersebut sangat berkaitan dengan jiwa nasionalisme bangsa Indonesia, tinggi
ataupun rendahnya rasa nasionalisme Indonesia ditimbulkan banyak faktor yang
mempengaruhi. Faktor yang berpengaruh terhadap tinggi atau rendahnya rasa
nasionalisme tersebut antara lain pengaruh budaya-budaya barat yang dengan
sangat mudahnya masuk dan mempengaruhi budaya Indonesia yang jati dirinya
adalah budaya timur. Adapula faktor ekonomi yang mempengaruhi rasa nasionalisme
bangsa Indonesai. Terlepas dari faktor-faktor tersebut sebenarnya dalam sejarah
bangsa menyebutkan bahwa rasa nasionalisme pada jaman penjajahan lebih tinggi
dari pada saat ini, memang tidak bisa dipungkiri hal tersebut membuat bangsa Indonesia
dapat terlepas dari penjajahn Belanda yang tentu saja dulu bisa dibilang
dipelopori oleh Bung Karno.
Nasionalisme
sendiri banyak jenisnya. Di Indonesia sendiri saat ini lebih mengarah pada
jenis nasionalisme kontrarevolusioner yang transparan dapat dilihat oleh kaum
awam, karena elite politik kita selalu saja merasa dirinya benar dan apabila
melihat sesuatu tidak sesuai dengan kepentingannya mereka tidak akan sungkan
untuk melawan musuhnya. Selama ini nasionalisme yang digunakan oleh penguasa
adalah jenis nasionalisme artikuaris, yaitu nasionalisme yang selalu
mengkaitkan dengan sejarah kejayaan masa lalu tanpa melihat keterkaitan dengan
masa sekarang terlebih masa depan.
Nasionalisme
yang selalu mengagung-agungkan sejarah dan kebudayaan bangsa, namun
pelaksanaanya pada keadaan aktual justru nol atau sebaliknya, menginjak-injak
budaya dan sejarah bangsa serta memanfaatkannya untuk kepentingan kekuasaan.
Maka, jual beli ideologi dan penghianatan atas kepercayaan rakyat tidak
terhindarkan. Hubungan antara nilai-nilai antik yang dimuliakan itu dan tingkah
laku sosial-politik kian serba tidak jelas, seringkali sambil membanggakan
kebudayaan bangsa, dengan mudahnya mencabut nyawa orang. Atau sambil menyerukan
toleransi, tanpa malu-malu menculik orang-orang yang berbeda pendapat. Dan sambil
berkotbah mengenai tepo sliro, tapi mencuri uang milik rakyat, merampas tanah
penduduk.
Dalam
penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa pembukaan UUD mengandung empat pokok
pikiran, yakni : pokok pikiran persatuan yang merupakan dasar Negara, pokok
pikiran keadilan sosial yang merupakan tujuan Negara, pokok pikiran kedaulatan
rakyat yang merupakan system Negara, dan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
dan kemanusiaan yang merupakan fundamen moral Negara.
Pokok
pikiran tentang dasar Negara, tujuan Negara, dan system Negara yang
ketiga-tiganya menjadi satu kesatuan sebagai fundamen politik Negara, dijiwai
oleh fundamen moral Negara, yang artinya politik Negara Indonesia tidak boleh
bertentangan dengan hokum Tuhan, hokum kodrat dan hukumetik, sebagai perwujudan
dari fundamen moral Negara, sebagaimana dibicarakan dalam kajian Pancasila
sebagai Yuridis kenegaraan.
Dalam
pokok pikiran persatuan sebagai inti dasar Negara yang sekaligus merupakan
dasar yang utama ialah untuk mewujudkan nasionalisme Indonesia atau disebut
juga dengan nasionalisme Pancasila. Sebagai pokok pikiran keadilan social
sebagai tujuan Negara untuk mewujudkan sosialisme Pancasila sebagai dasar
ekonomi Pancasila.Dan antara keduanya, dari dasar Negara untuk mewujudkan
tujuan Negara, ada suatu system tertentu yang harus dilaksanakan untuk mencapai
tujuan tersebut, yakni dengan demokrasi Pancasila sebagai sistem Negara.
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CDYQFjAB&url=http%3A%2F%2Fresearch.amikom.ac.id%2Findex.php%2FDMI%2Farticle%2Fdownload%2F6642%2F3976&ei=0M1LUYT0EYjwrQeW3YDwAg&usg=AFQjCNH2mDlr33YgFegyRRbkIi_dUbdlDQ&bvm=bv.44158598,d.bmk